Jika suatu barang dan/jasa adalah belahan jiwa raga, maka merek sebagai identitasnya harus diciptakan dengan beberapa pertimbangan.

Pertama, Sebuah merek sebaiknya lahir dari sebuah ketulusan untuk menciptakan identitas atas suatu barang dan/atau jasa. Yang dimaksud ketulusan adalah tidak ada niatan meniru merek milik orang lain. Tidak ada juga niatan untuk membuat orang lain repot dengan terdaftarnya merek kita. Kedua, merek sebaiknya lahir bersamaan dengan niatan untuk membesarkannya menjadi suatu brand dan bukan sekadar mengikuti trend terkini.
 
Permasalahan yang sering timbul di kemudian hari, setelah suatu merek terdaftar, umumnya berawal dari keinginan untuk meniru kesuksesan suatu brand. Ini tentu bisa dipahami. Pada dasarnya kita semua ingin menjadikan suatu brand yang sukses menjadi panutan.

Maka sebaiknya penelusuran merek menjadi titik awal kelahiran suatu merek. Selain untuk mengetahui peluang terdaftarnya, penelusuran juga akan menghindarkan biaya yang harus timbul akibat suatu persaingan dengan merek yang mungkin mirip.   

Dalam sebuah buku berjudul 7 Formula Buka Langsung Laris pemilihan merek merupakan faktor substansial agar bisnis bisa laris. Penulis buku tersebut, Jaya Setiabudi, menyebutkan bahwa merek yang bakal mendapat tempat di hati konsumen adalah merek yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Sesuai dengan target pasarnya.
2. Unik.
3. Mudah diucapkan dan diingat.
4. Hindari singkatan konsonan.
5. Hindari angka.
6. Terasosiasi dengan diferensiasi.
7. Kata kunci.

Dari perspektif bisnis, rambu-rambu di atas mungkin sudah cukup membantu anda menentukan merek apa yang akan dipilih untuk barang dan/atau jasa milik anda. Dari sisi hukum, anda membutuhkan jasa konsultan kekayaan intelektual untuk menghindarkan anda menciptakan merek yang tidak dapat terdaftar dan/atau membuat anda, bahkan orang lain kerepotan karenanya. Berikut ini rambu-rambunya.

Permohonan pendaftaran merek tidak dapat didaftar jika:

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi

  5. tidak memiliki daya pembeda;

  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Suatu permohonan pendaftaran merek akan ditolak oleh Menteri Hukum dan HAM jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau

  • indikasi geografis terdaftar.

Permohonan pendaftaran merek ditolak oleh Menteri jika merek tersebut:

  • merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;

  • merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau

  • merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Terakhir, suatu permohonan pendaftaran merek akan ditolak oleh Menteri jika Permohonan tersebut diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.

Kami, Enforcemark, adalah konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Enforcemark dipimpin oleh Muchamad Arif R, SS, SH konsultan dan pengacara Kekayaan Intelektual yang berpraktek sejak 2010. Kami fasih berbicara tentang strategi perlindungan merek berdasarkan pada kebutuhan dan rencana bisnis klien dalam kacamata regulasi yang ada. Informasi mengenai kami dapat dilihat di www.enforcemark.com/id.