Karena menggunakan merek terdaftar milik orang lain tanpa izin, Erigo digugat milyaran Rupiah. Ya. ERIGO, brand fashion asal Indonesia yang beberapa tempo lalu naik daun karena pasang iklan di sebuah bilangan di New York kini sedang dirundung masalah hukum. Bukan sekadar puluhan juta, ERIGO dituntut memberikan ganti rugi senilai 59M. Masalah bermula dari digunakannya merek ERG oleh Erigo. Padahal Merek ini sudah terdaftar atas nama Muhamad Adi Mulya Pranata dengan nomor pendaftaran IDM000540156 untuk jenis barang pakaian dan alas kaki. Merasa dirugikan, Muhamad Adi Mulya Pranata mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Merek ERG
Merek ERG atas nama Muhamad Adi Mulya Pranata telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor pendaftaran IDM000540156 untuk jenis barang pakaian dan alas kaki. Permohonan pendaftaran merek ERG diajukan pada 08 Maret 2014 dan merek tersebut terdaftar pada 22 Juli 2016.
Sedikit tentang ERIGO
Erigo adalah brand fashion yang dirintis oleh Muhammad Sadad. Dibangun sejak 2013 brand ERIGO telah menempati hati banyak banyak masyarakat muda Indonesia. Sebagai upaya untuk go international, Maret tahun lalu Erigo pun pasang iklan di new York – salah satu pusat fashion dunia.
Nah, untuk memenuhi kebutuhan kreatifitas produksi, ERIGO meluncurkan produk atau istilah fashionnya desain atau model ERG. Model ini adalah menggunakan huruf-huruf ERG di sweatshirt mereka. Sayangnya, ERIGO kurang berhati-hati. Dalam daftar umum merek sudah terdaftar merek ERG atas nama Muhamad Adi Mulya Pranata. Ini artinya, Erigo membutuhkan izin untuk dapat menggunakan ERG. Tanpa izin pemiliknya, penggunaan suatu merek terdaftar dapat dianggap sebagai sebuah pelanggaran dan pemiliknya dibenarkan oleh Undang-Undang untuk mengambil langkah hukum pidana ataupun perdata. Muhamad Adi Mulya Pranata selaku pemilik merek terdaftar ERG memilih untuk mengajukan gugatan ganti rugi pada 2 November 2021 dengan no 70/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan pokok-pokok gugatan sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I incasu Sdr. Muhamad Sadad dan Tergugat II PT. Idea Solusi Indonesia yang merupakan pemilik toko dengan nama Erigostore telah secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek “ERG” yang mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek “ERG”, nomor pendaftaran IDM000540156 milik Penggugat incasu Sdr. Muhamad Adi Mulya Pranata;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan produksi menggunakan merek “ERG” menarik seluruh produk yang menggunakan merek “ERG” dari peredaran penjualan pada market place maupun pada toko – toko yang didistribusikan di seluruh Indonesia;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian berupa Kerugiaan Materiil sebesar Rp9.098.580.000,00 (sembilan milyar sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu Rupiah) dan Kerugian Imateriil sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar Rupiah) sehingga total kerugian adalah sebesar Rp59.098.580.000,00 (lima puluh sembilan milyar sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul selama Persidangan;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan ini.
Pada 10 November 2021, Gugatan ini dicabut dan sebulan kemudian pada 10 Desember 2021 gugatan baru diajukan dengan no. 80/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan petitum lebih banyak sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat incasu Sdr. Muhamad Adi Mulya Pranata adalah pemegang hak ekslusif yang sah atas merek “ERG” serta mempunyai hak tunggal untuk menggunakan merek tersebut;
- Menyatakan Tergugat I incasu Sdr. Muhamad Sadad dan Tergugat II incasu PT. Idea Solusi Indonesia yang merupakan pemilik toko dengan nama erigostore telah melakukan pelanggaran merek yaitu menggunakan merek “ERG” yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek “ERG”, nomor pendaftaran IDM000540156 milik Penggugat incasu Sdr. Muhamad Adi Mulya Pranata secara tanpa hak dan melawan hukum;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan menghentikan produksi, promosi, peredaran, dan/atau penjualan, serta menarik kembali seluruh produk yang menggunakan Merek “ERG” dari peredaran baik melalui penjualan pada market place dan/atau online maupun pada toko – toko offline yang didistribusikan di seluruh Indonesia;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan barang yang menggunakan Merek “ERG” secara tanpa hak kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian berupa Kerugiaan Materiil sebesar Rp9.098.580.000,00 (sembilan milyar sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu Rupiah) dan Kerugian Imateriil sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar Rupiah) sehingga total kerugian adalah sebesar Rp59.098.580.000,00 (lima puluh sembilan milyar sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah beserta bangunan yang ada di atasnya dengan detail sebagai berikut: Rumah Tergugat I yang beralamat di Jalan Kenanga 11 B Nomor 6, RT. 12., RW. 2., Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan – 12560; Kantor dan/atau Gudang Tergugat II atau setempat dikenal Erigo Fullfilmet Centre yang terletak di Jalan Raya KM No. 5, Kecamatan Legok, Kabuparen Tangerang, Provinsi Banten – 15820;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II wajib membayar uang paksa/dwangsom atas kelalaiannya membayar ganti rugi kepada Penggugat tersebut di atas, yaitu sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pemenuhan ganti rugi yang dimaksud;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet/ perlawanan banding maupun kasasi (uit voor baar bj voraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul selama Persidangan.
Pada saat tulisan ini dibuat, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah digelar 1 persidangan pada 8 Februari 2022.
Di atas kertas, Erigo memiliki peluang tipis untuk dapat berkelit dari gugatan ini. Ini karena Indonesia menganut asas first to file dimana pendaftar pertamalah yang diberi hak eksklusif atas suatu merek. Yang mungkin bisa membantu Erigo adalah argumen (dan, jika ada, fakta) bahwa ERG merupakan singkatan dari ERIGO serta pengakuan pihak ketiga atas keterkenalan merek ERIGO yang digunakan sejak 2013.
Erigo dapat menangkis dengan gugatan balik berupa penghapusan merek ERG atas nama penggugat yang mungkin tidak digunakan dalam perdagangan selama 3 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran. Ini akan agak sulit karena ada potensi fabrikasi bukti penggunaan. Tantangan lain dalam tangkisan terhadap gugatan ini adalah bagaimana Erigo dapat mengkritisi tuntutan ganti rugi yang fantastis. Erigo dapat meminta agar besarnya nilai ganti rugi yang dimintakan oleh Penggugat dirinci dan didukung dengan bukti-bukti yang diakui oleh pihak ketiga. Erigo memiliki peluang baik untuk membuktikan bahwa nilai ganti rugi yang dituntutkan Penggugat adalah mengada-ada.
Kasus ini adalah kasus kesekian yang menekankan pentingnya penelusuran merek sebelum diajukannya permohonan pendaftaran merek apalagi penggunaannya di pasar. Pelaku usaha bisa berkonsultasi dengan konsultan kekayaan intelektual terdaftar. Sayangnya tidak banyak konsultan kekayaan intelektual terdaftar yang sanggup melakukan penelusuran merek dengan menempatkan kepentingan bisnis klien di benaknya.