Pro BoNovember
Enforcemark menggelar Pro BoNovember!
Pro BoNovember adalah program pro bono yang diselenggarakan oleh Enforcemark untuk permohonan pendaftaran merek pada November.
Daftarkan merek anda melalui Enforcemark. Gratis biaya professional. Anda hanya perlu membayar biaya resmi.
Dalam Pro BoNovember, Enforcemark meniadakan biaya profesional untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek, biaya konsultasi, biaya penelusuran awal dan biaya monitoring permohonan pendaftaran merek. Meski tanpa biaya professional, merek anda akan diajukan dan dimonitor secara profesional.
Lindungi merek anda. Segera contact: http://wa.me/6281380204656
Beberapa ketentuan Pro BoNovember:
1. Pro BoNovember adalah program pro bono yang diselenggarakan oleh Enforcemark untuk permohonan pendaftaran merek pada November.
2. Dalam Pro BoNovember, Enforcemark meniadakan biaya profesional untuk konsultasi sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek, biaya penelusuran awal dan biaya profesional pengajuan permohonan pendaftaran merek. Segala biaya yang mungkin timbul setelah pengajuan permohonan pendaftaran termasuk untuk mengajukan tanggapan dan/atau sanggahan atas usul tolak atau adanya keberatan akan tetap dibebankan kepada Pemohon. Biaya resmi permohonan pendaftaran 1 merek di 1 kelas adalah 1.8 juta.
3. Dengan mengikuti Pro BoNovember, peserta atau pemohon tetap membayar biaya resmi pengajuan permohonan pendaftaran, memberikan kuasa kepada Enforcemark untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek, dan memenuhi persyaratan permohonan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Peserta atau pemohon dalam Pro BoNovember hanya dapat mengajukan 1 permohonan untuk 1 merek dalam 1 kelas.
5. Pro BoNovember terselenggara sesuai kapasitas Enforcemark, dapat dihentikan setelah kuota tertentu tercapai dan tidak untuk permohonan pendaftaran merek yang digunakan untuk:
a. Alat musik
b. Bir dan/atau minuman keras
c. Rokok, produk-produk tembakau dan peralatan merokok
d. Jasa keuangan konvensional ribawi.
e. Jasa Tato dan/atau penyediaan kebutuhan Tato termasuk tinta, jarum dan mesin tato.
f. Barang dan/atau jasa lain yang menimbulkan benturan kepentingan dengan Enforcemark.
6. Pro BoNovember diselenggarakan dalam ketundukan kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Kami, Enforcemark, adalah konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Enforcemark dipimpin oleh Muchamad Arif R, SS, SH konsultan dan pengacara Kekayaan Intelektual yang berpraktek sejak 2010 sehingga fasih berbicara tentang strategi perlindungan merek. Advis kami didasarkan pada kebutuhan bisnis klien dalam kacamata regulasi yang ada. Informasi mengenai kami dapat dilihat di www.enforcemark.com
Lindungi merek anda. Segera contact: http://wa.me/6281380204656