Sebagian masyarakat sedang dirundung kekaguman dengan mergernya Tokopedia dan Gojek. Bergabungnya dua kekuatan sebenarnya hal yang wajar dalam bisnis. Ketimbang bertarung, bukankah lebih nikmat berbagi kue? Meski hingar bingar karena nilainya yang dianggap fantastis, hanya sedikit yang membahas langkah strategis apa yang akan dan atau sudah diambil GOTO. Tunggu, ‘sudah’? Iya. Jauh-jauh hari GOTO sudah mengambil langkah untuk mengamankan kekayaan intelektualnya.
Tulisan singkat ini akan berbicara tentang 2 pelajaran yang dapat diambil dari GOTO atas upaya perlindungan mereknya.
Dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, diketahui bahwa merek GOTO sudah diupayakan untuk didaftarkan oleh pejabat teras Gojek jauh hari sebelum pengumuman merger antara Tokopedia dan Gojek. Merek GOTO di kelas 36 (jasa-jasa keuangan) dengan nomor permohonan JID2021015582 diajukan pada tanggal 5 Maret 2021 atas nama Raditya Kosasih – orang penting di Gojek. Ini adalah langkah antisipatif yang patut ditiru oleh kita yang memiliki bisnis: mengambil langkah perlindungan atas merek yang akan dipakai dalam bisnis bahkan sebelum badan usaha yang bakal menggunakannya terbentuk. Ini erat kaitannya dengan asas first to file yang dianut oleh Indonesia dan inilah pelajaran pertama. Oiya, sudah pernah dengar asas first to file? Singkatnya, Indonesia menganut asas dimana siapa yang duluan mendaftarkan suatu merek maka dialah yang dianggap memiliki dan diberi hak eksklusif atas merek tersebut.
Dalam pengumumannya, GOTO digambarkan akan menjadi payung di bidang-bidang yang telah digeluti oleh Tokopedia dan Gojek dengan tambahan bidang finansial services yang akan digarap oleh GOTO Finance. Dari permohonan2 pendaftaran merek GOTO atas nama Raditya Kosasih dapat dilihat mau disetir kemana GOTO.
Merek GOTO atas
nama Raditya Kosasih telah diajukan antara lain untuk:
- barang-barang elektronik dan telekomunikasi (kelas 9),
- jasa periklanan, penjualan, distribusi dan bisnis (kelas 35),
- jasa keuangan (kelas 36),
- jasa telekomunikasi dan komunikasi data termasuk yang melalui internet (kelas 38),
- jasa transportasi (kelas 39),
- jasa teknologi, desain dan pengembangan perangkat lunak di bidang aplikasi mobile (kelas 42).
Apakah dengan
secara dini mengajukan permohonan pendaftaran merek sudah menjamin merek GOTO bakal
terdaftar? Jawabnya tidak. Ini karena setidak-tidaknya di kelas 35 sudah ada
merek terdaftar atas nama pihak lain yang bisa dijadikan dasar keberatan oleh
pemiliknya atau bakal dijadikan dasar penolakan oleh Pemeriksa Merek di
Direktorat Merek dan Indikasi Geografis karena kemiripannya dengan GOTO. Disinilah pentingnya sinergi antara
pemilik kekayaan intelektual dengan konsultan kekayaan intelektual. Sekadar
mengantisipasi asas first to file
tidak cukup. Ini pelajaran kedua, sungguh, pengajuan permohonan pendaftaran
merek tidak boleh ngawur dan nyata-nyata memerlukan strategi.
Kami, Enforcemark, adalah konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Enforcemark dipimpin oleh
Muchamad Arif R, SS, SH konsultan dan pengacara Kekayaan Intelektual yang berpraktek
sejak 2010 sehingga fasih berbicara tentang strategi perlindungan merek. Advis
kami didasarkan pada kebutuhan bisnis klien dalam kacamata regulasi yang ada.
Informasi mengenai kami dapat dilihat di www.enforcemark.com