27 April 2022 lalu United States Trade Representative (USTR) menerbitkan 2022 Special 301 Report on Intellectual Property Protection Enforcement. Dalam rapor tahunan atas upaya perlindungan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual ini, Indonesia masih tetap dalam Priority Watch List (PWL) alias belum naik kelas ke Watch List (WL).
Penjelasan kami tentang apa itu PWL dan WL dapat dilihat di sini dan di sini. Pada tulisan tersebut kami sampaikan upaya-upaya yang sudah, sedang dan akan diambil oleh pemerintah Indonesia via Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menghapus Indonesia dari PWL.
USTR memandang bahwa aktivitas satgas tersebut masih sangat terbatas (baca: tidak ada) sehingga USTR belum melihat efek jera yang ditimbulkan dari penindakan yang dilaksanakan untuk pelanggaran di pasar luring dan daring serta tidak adanya penegakan hukum di perbatasan negara. USTR menyarankan agar Satgas Status PWL memperbaiki kerjasama penegakan hukum antara penegak hukum dan Kementerian.
Pembentukan Satgas Ops Penanggulangan Status PWL Indonesia tidak memuaskan Paman Sam. Bahkan secara khusus Amerika Serikat (kembali) menghimbau agar indonesia membentuk suatu unit khusus yang baru di bawah POLRI untuk menyelidiki apa yang mereka yakini sebagai sindikat-sindikat jahat di belakang pemalsuan dan pembajakan (the indonesian criminal syndicates behind counterfeiting and piracy). Unit khusus ini diharapkan bisa mengurus kasus-kasus besar dan significant. Tampaknya Satgas Ops Penanggulangan Status PWL Indonesia tidak dianggap oleh USTR memiliki kemampuan untuk memberantas pelanggaran kekayaan intelektual. Catatan kami menunjukkan USTR telah rewel tentang pembentukan unit penanggulangan pelanggaran kekayaan intelektual di bawah POLRI sejak 2015.
Selain terkait satgas, USTR juga menyampaikan beberapa permintaan lain yang tampaknya akan makan waktu lama untuk memenuhinya. Ini karena permintaan-permintaan tersebut bersifat sangat mendasar dan berkaitan dengan perubahan peraturan perundangan yang sedang berlaku, misalnya:
Mengenai Paten, USTR meminta Indonesia to undertake a more comprehensive amendment to the 2016 Patent Law to address remaining concerns (yakni with respect to patentability criteria and the disclosure requirements for inventions related to traditional knowledge and genetic resources juga karena Indonesia has imposed excessive and inappropriate penalties upon patent holders as an incentive to collect patent maintenance fees).
Catatan lain terkait peraturan yang berlaku, USTR juga mengkritisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Edar, Pertunjukan, Ekspor, Dan Impor Film Pertunjukan, Ekspor, Dan Impor Film Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bagi mereka restrict foreign participation in this sector.
Dengan demikian, nampaknya wajar kalau Indonesia masih berada di PWL. Masih perlu waktu untuk USTR melihat upaya-upaya yang diambil oleh pemerintah via DJKI efektif mengatasi pelanggaran kekayaan intelektual yang dianggap masih masif terjadi di Indonesia. Di sisi lain Pemerintah juga perlu mengambil langkah kreatif terkait penindakan atas pelanggaran kekayaan intelektual. Sejauh ini Polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJKI tidak bisa secara proaktif mengambil tindakan karena pelanggaran kekayaan intelektual berdelik aduan.
Photo by Pixabay: https://www.pexels.com/photo/trees-in-forest-during-sunset-247421/